Alat musik gambus Kutai Kartanegara adalah instrumen petik tradisional khas masyarakat suku Kutai di Kalimantan Timur yang memiliki peran sentral dalam kesenian daerah. Alat musik ini berbentuk menyerupai mandolin atau kecapi panjang dengan ukuran berkisar antara 85 hingga 95 sentimeter. Ciri khas utamanya terletak pada penggunaan tujuh senar nilon, yang dikonfigurasikan menjadi tiga pasang senar ganda dan satu senar tunggal berukuran lebih tebal untuk memperkuat karakteristik nadanya. Keunikan bentuk dan nilai historisnya membuat instrumen ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada Agustus 2024.
Dalam praktiknya, gambus Kutai tidak dapat dipisahkan dari kesenian musik Tingkilan, sebuah pertunjukan musik tradisional Kutai yang memadukan petikan gambus, tabuhan ketipung (kendang), dan lantunan pantun bersahut-sahutan. Irama dinamis yang dihasilkan dari petikan gambus ini sering kali menjadi pengiring utama bagi Tari Jepen, tarian rakyat khas Kutai yang sarat akan pengaruh budaya Islam dan Melayu. Kehadiran musik Tingkilan dengan instrumen gambusnya senantiasa menjadi penghidup suasana dalam berbagai acara adat, ritual kesultanan, pernikahan, hingga festival budaya di wilayah Kutai Kartanegara.
Proses pembuatan gambus Kutai memerlukan keahlian khusus dan pemilihan bahan baku yang cermat untuk menghasilkan resonansi suara yang indah. Perajin lokal, seperti yang ada di wilayah Tenggarong, umumnya menggunakan kayu nangka atau kayu pulai sebagai bahan utama tubuh gambus. Penggunaan kayu nangka membutuhkan waktu pembuatan sekitar satu minggu namun menghasilkan daya tahan yang sangat awet, sementara kayu pulai lebih mudah dipahat dan selesai dalam waktu tiga hingga lima hari. Di era modern ini, pelestarian pembuatan gambus tradisional terus diupayakan oleh para maestro dan perajin lokal agar warisan leluhur ini tidak punah tergerus zaman.